Lembaga Keuangan

Assalamualaikum Wr. Wb. Sahabat iseng saya meminta maaf kepada kalian Karena beberapa Hari ini saya sibuk di dunia Nyata.  Untuk Kali ini saya akan memberikan sedikit pengetahuan Dan informasi tentang lembaga Keuangan, saya akan mengulas tentang definisi,Sejarah Dan fungsi lembaga Keuangan.

A. Definisi Lembaga Keuangan
   Lembaga Keuangan Yaitu Lembaga yang menghimpun Dana Dari masyarakat Dan menanamkan dalam bentuk aset Keuangan lain misal : kredit, Surat-Surat Berharga, Giro,  Dan Antica produktif lainnya. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan "Semua badan yang kegiatannya di bidang Keuangan, melakukan penghimpunan Dan penyaluran Dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan."

B. Definisi Dan Sejarah Bank
       Menurut Undang-Undang  RI Nomor  10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan,  bank Yaitu "Badan usaha yang menghimpun Dana Dari masyarakat dalam bentuk simpanan Dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, " bank merupakan lembaga perantara Keuangan yang menerima deposito Dan saluran tersebut deposito ke dalam kredit kegiatan baik secara langsung atau melalui pasar modal.

B. I.  Sejarah Perbankan 
      Usaha Perbankan dimulai Dari zaman Babylonia, di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno Dan Romawi. Pada zaman itu kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan Dan peminjaman uang. Mengenai Sejarah Perbankan di Indonesia tidak terlepas Dari zaman penjajahan hindia belanda.  Saat kembali menjadi Negara Kesatuan 
Republik Indonesia (NKRI) pada 17 
Agustus 1950, struktur perekonomian 
Indonesia, masih didominasi oleh 
struktur kolonial. Meskipun saat itu 
struktur perbankan Indonesia boleh 
dikatakan merupakan komponen sarana 
moneter yang tidak banyak berperan 
dalam operasi perbankan, tetapi kondisi 
semacam ini menimbulkan keinginan 
kuat masyarakat untuk memasukkan 
lebih banyak unsur nasional dalam 
struktur ekonomi Indonesia. 
Bank Indonesia lahir setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953. Sesuai dengan UU tersebut, BI sebagai bank sentral bertugas untuk mengawasi bank-bank. Namun demikian, aturan pelaksanaan ketentuan pengawasan tersebut baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/1955 yang menyatakan bahwa BI, atas nama Dewan Moneter, melakukan pengawasan bank terhadap semua bank yang beroperasi di Indonesia, guna kepentingan solvabilitas dan likuiditas badan-badan kredit tersebut dan pemberian kredit secara sehat yang berdasarkan asas-asas kebijakan bank yang tepat. Dari pengawasan dan pemeriksaan BI, terungkap berbagai praktik yang tidak wajar yang dilakukan, seperti penyetoran modal fiktif atau bahkan praktik bank dalam bank. Untuk mengatasi kondisi perbankan itu, dikeluarkan Keputusan Dewan Moneter No. 25/1957 yang melarang bank-bank untuk melakukan kegiatan di luar kegiatan perbankan.Pada November 1957, diadakan Musyawarah Nasional Pembangunan (MUNAP) yang antara lain memutuskan pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Belanda, termasuk bank. Langkah awal untuk nasionalisasi bank-bank Belanda diprakarsai oleh KSAD selaku penguasa militer yang menetapkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan bank-bank Belanda dipercayakan kepada Badan Pengawasan Bank-Bank Belanda Pusat. Badan pengawasan tersebut didirikan pada setiap daerah yang terdapat bank cabang milik Belanda dengan nama Badan Pengawasan Bank-Bank Daerah dengan tujuan mencegah berlangsungnya run pada bank-bank Belanda sehubungan dengan tindakan nasionalisasi yang dilakukan pemerintah. Pengawasan terhadap bank-bank Belanda dilakukan secara langsung dengan cara menempatkan tim pengawas pada setiap bank. Peranan Bank Indonesia dalam pengawasan ini sangat penting karena hanya Bank Indonesia yang memiliki personel yang menguasai teknik pengawasan dan pemeriksaan bank.
Kebijakan pemerintah untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda ditetapkan dalam UU No. 86/1958 yang berlaku surut hingga 3 Desember 1957. Nasionalisasi bank-bank Belanda yang merupakan bank devisa dilakukan 
berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kerugian cadangan devisa 
negara. Untuk itu, Badan Pengawas Bank Pusat mempertahankan direksi lama bank 
yang diawasi. Beberapa bank Belanda yang dinasionalisasi pada saat itu adalah  Nationale Handelsbank yang pada 1959 menjadi Bank Umum Negara (BUNEG), 
Escomptobank pada 1960 diubah menjadi Bank Dagang Negara (BDN), dan  Nederlandsch Handel Maatschappij N.V. (Factorij) yang pada 1957 digabungkan ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan hasil peleburan 
Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Bank Tani dan Nelayan (BTN). Jika bank-bank 
milik Belanda dinasionalisasi oleh pemerintah, maka lain halnya dengan bank-bank asing yang bukan milik Belanda. Dengan prinsip berdikari dan semangat 
nasionalisme yang terus menggelora, pada masa 1950-an pemerintah menyatakan 
penutupan beberapa bank asing (bukan Belanda), yaitu Overseas Chinese Banking 
Corporation, Bank of China, serta Hong Kong and Shanghai Banking Corp.

C. Fungsi Bank Umum
Saya akan menjelaskan beberapa fungsi bank umum antara lain :
 1.Bank sebagai penciptaan Dan percetakan uang Yaitu uang yang di ciptakan oleh bank umum adalah uang giral (alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan). 
2. Bank Sebagai mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
3. Bank Sebagai penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat.
4.Bank Sebagai Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional. 
5.Bank Sebagai Penyimpanan Barang Barang Berharga. 
6.Bank Sebagai Pemberian Jasa Jasa Lainnya. 

Sekian Dari saya semoga artikel saya bisa bermanfaat buat saya pribadi Dan buat kalian iya. Terima Kasih. Wassalamualaikum Wr.Wb.


     

Komentar

  1. Artikelnya Sangat Membantu dan semoga makin berkembang dan sukses selalu aamiin.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hujan

Pengertian Remaja, Peranan Remaja, dan Tanggung Jawab Remaja

Renungan Untuk Kita Semua