Ketentuan dan Denda Pelanggaran Lalu Lintas Di Indonesia.
Assalamualaikum Wr.Wb
Apa Kabar Sahabat Iseng ??? , Saya Doakan dalam
keadaan baik semuanya iya, Sering Kali
Kita ketika melanggar peraturan lalu lintas kita tidak tau menau tentang biaya resmi tilang. Untuk kesempatan
kali ini saya akan memberitahukan tentang biaya tilang di Indonesia.
A.
Prosedur
Penilangan.
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa
dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan
dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang
telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh
pelanggar.Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk
menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan
mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak
kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip
merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak,
dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam
persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5
sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
B. Menyuap
Polisi
Sebagian Pelanggar Peraturan memilih untuk
menyuap Polisi dengan Uang
berlipat-lipat dari denda yang akan di jatuhkan karena adanya
anggapan Bahwa mengurus
tilang itu sulit, ada pula polisi yang meminta uang kepada pelanggar
agar bisa segera pergi dari lokasi tanpa mengikuti prosedur hukum. Bila penyuapan ini terbukti
maka bisa membuat polisi dan penyuap
dihukum penjara karena menyuap polisi/ pegawai negeri adalah sebuah
perbuatan melanggar hukum.
C. Informasi Tilang
Sanksi
pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang
tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali
lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR
pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap
pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara
kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara
kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara
kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal
280).
4. Setiap pengendara
sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti
spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara
mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu
utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
(Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara
mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga
pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada
kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara
yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara
yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
(Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara
yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda
Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan
atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi
atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk
keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara
atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
(Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada
malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang
mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara
sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu
dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
(Pasal 294).
Itulah Sebagian info
yang bisa saya sampaikan dan bermanfaat buat kita semua terima kasih atas
perhatiannya. Peraturan Di buat bukan untuk di Langgar Namun untuk kita taati
karena dengan kita menaati Peraturan yang ada hidup kita akan teratur dan
terarah Salam Satu Aspal dan salam satu lalu lintas.
Komentar
Posting Komentar