Upacara Umum Dalam Gerakan Pramuka
1.Petugas dalam Upacara
Untuk melaksanakan upacara ditentukan petugas-petugas berikut :
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Acara
e. Pengibar Bendera
f. Petugas-Petugas lain.
1.a. Pembina Upacara
Hak Seorang Pembina Upacara antara lain :
I. Menerima penghormatan dari peserta upacara yang di pimpin oleh pemimpin Upacara.
II. Merubah dan mengesahkan rencana acara upacara yang di serasikan dengan situasi dan kondisi.
III. Melaksanakan acara yang di tentukan.
IV. Melimpahkan wewenangnya kepada pemimpin upacara.
1.b. Pemimpin Upacara
Tugas Pemimpin Upacara antara lain :
I. Memimpin Peserta upacara untuk memberikan penghormatan kepada pembina upacara.
II. Mengatur Ketertiban peserta upacara.
III. Mempertanggung Jawabkan Tugas kepada Pembina Upacara.
1.c. Pengatur Upacara
Tugas Pengatur Upacara antara lain :
I. Menyusun rencana Pelaksanaan upacara serta mengendalikan jalannya upacara.
II. Mengajukan rencana pelaksanaan upacara untuk mendapatkan pengesahan dari pembina upacara.
III. Mempertanggung jawabkan tugas kepada pembina upacara.
1.d. Pembawa Acara
Tugas Pembawa Acara antara lain :
I. Membaca acara upacara
II. dalam keadaan terpaksa dapat mengambil kebijaksanaan dengan persetujuan dari pengatur Upacara.
III. Mempertanggung jawabkan tugas kepada pembina upacara.
1.e. Pengibar Bendera.
Tugas dari Pengibar Bendera antara lain :
I. Membawa bendera,mengibarkan dan menurunkan bendera sang saka merah putih sesuai dengan ketentuan.
1.f. Petugas lainnya.
Melaksanakan tugas tugas yang tidak di kerjakan oleh petugas petugas diatas misalnya : Dirigen, Pembawa Pancasila, Pembacaan UUD dll.
Sekian dari kami semoga artikel ini bisa membantu pembaca untuk penyusunan petugas petugas dalam upacara. Berikan saran dan kritikan kalian di kolom komentar iya terima kasih.
Untuk melaksanakan upacara ditentukan petugas-petugas berikut :
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Acara
e. Pengibar Bendera
f. Petugas-Petugas lain.
1.a. Pembina Upacara
Hak Seorang Pembina Upacara antara lain :
I. Menerima penghormatan dari peserta upacara yang di pimpin oleh pemimpin Upacara.
II. Merubah dan mengesahkan rencana acara upacara yang di serasikan dengan situasi dan kondisi.
III. Melaksanakan acara yang di tentukan.
IV. Melimpahkan wewenangnya kepada pemimpin upacara.
1.b. Pemimpin Upacara
Tugas Pemimpin Upacara antara lain :
I. Memimpin Peserta upacara untuk memberikan penghormatan kepada pembina upacara.
II. Mengatur Ketertiban peserta upacara.
III. Mempertanggung Jawabkan Tugas kepada Pembina Upacara.
1.c. Pengatur Upacara
Tugas Pengatur Upacara antara lain :
I. Menyusun rencana Pelaksanaan upacara serta mengendalikan jalannya upacara.
II. Mengajukan rencana pelaksanaan upacara untuk mendapatkan pengesahan dari pembina upacara.
III. Mempertanggung jawabkan tugas kepada pembina upacara.
1.d. Pembawa Acara
Tugas Pembawa Acara antara lain :
I. Membaca acara upacara
II. dalam keadaan terpaksa dapat mengambil kebijaksanaan dengan persetujuan dari pengatur Upacara.
III. Mempertanggung jawabkan tugas kepada pembina upacara.
1.e. Pengibar Bendera.
Tugas dari Pengibar Bendera antara lain :
I. Membawa bendera,mengibarkan dan menurunkan bendera sang saka merah putih sesuai dengan ketentuan.
1.f. Petugas lainnya.
Melaksanakan tugas tugas yang tidak di kerjakan oleh petugas petugas diatas misalnya : Dirigen, Pembawa Pancasila, Pembacaan UUD dll.
Sekian dari kami semoga artikel ini bisa membantu pembaca untuk penyusunan petugas petugas dalam upacara. Berikan saran dan kritikan kalian di kolom komentar iya terima kasih.
Komentar
Posting Komentar